Infoviral, Bekasi – Usaha kandang ayam milik PT Barkah yang berlokasi di Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, disorot warga lantaran diduga tidak mengantongi izin resmi. Pemerintah desa dan kecamatan disebut belum pernah menerima pengajuan izin dari pihak perusahaan.
Dilansir dari Lapadnews, Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim (H. Ibong), mengaku tidak mengetahui aktivitas usaha tersebut secara administratif.
"Sampai hari ini kami belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan dari PT Barkah terkait izin kandang ayam itu," ujar H. Ibong, dikutip dari Lapadnews, Kamis (18/04/2025).
Sementara itu, Camat Pebayuran, Hasyim Adnan, saat dikonfirmasi pada Senin (21/04/2025) juga membenarkan bahwa belum ada rekomendasi izin yang diterima pihak kecamatan.
"Informasi ini saya baru tahu setelah media menghubungi. Kalau soal izin kandang, harusnya memang diawali dari desa. Kami akan cek dan kirim Satpol PP ke lokasi," ungkapnya kepada wartawan Lapadnews.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, usaha peternakan ayam skala menengah dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Barkah terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat dan pemerintah diminta bersinergi dalam memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
(*Red/infoviral)
Komentar0